Berita Bali

Mantan Kadis Sosial Keberatan, Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem

Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Mantan Kadis Sosial dkk Keberatan, Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Basma keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya Basma, enam terdakwa lainnya yaitu Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia juga keberatan.

Tujuh terdakwa tersebut keberatan didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem.

Baca juga: Kerugian Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem Capai Rp 2.6 Milliar Lebih

Surat dakwaan (dua berkas terpisah) telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 15 Maret 2022.

Sidang dakwaan digelar secara daring atau online.

"Atas dakwaan jaksa, kami mengajukan eksepsi," ucap salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Basma kepada majelis hakim pimpinan I Putu Novyartha.

Sementara dalam surat dakwaan Jaksa M Matulessy mendakwa ketujuh terdakwa dengan dakwaan subsideritas.

Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU N 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, mengakui para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Alasan terdakwa mengajukan eksepsi tidak diketahui.

Eksepsi akan dibacakan terdakwa dalam persidangan pekan depan.

Pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini ikut juga menyeret mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved