Berita Bali
Mantan Kadis Sosial Keberatan, Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangsem sejak Mei 2021.
Anggaran yang dikucurkan pemerintah sekitar Rp 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.
Masker diberikan untuk warga di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Manggis 53.607 pcs, Selat 45.766 pcs, Karangasem 93.394 pcs, Rendang 42.036 pcs, Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.
Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Lebih
Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu Rp 2,6 miliar.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali akhirnya mengeluarkan jumlah kerugian kasus pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem.
Dari hasil perhitungan BPKP, kerugianya diperkirakan mencapai Rp 2.617.362.507. (can/ful)
Kumpulan Artikel Bali