Berita Bali

Mantan Kadis Sosial Keberatan, Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem

Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Mantan Kadis Sosial dkk Keberatan, Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Basma keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya Basma, enam terdakwa lainnya yaitu Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia juga keberatan.

Tujuh terdakwa tersebut keberatan didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem.

Baca juga: Kerugian Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem Capai Rp 2.6 Milliar Lebih

Surat dakwaan (dua berkas terpisah) telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 15 Maret 2022.

Sidang dakwaan digelar secara daring atau online.

"Atas dakwaan jaksa, kami mengajukan eksepsi," ucap salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Basma kepada majelis hakim pimpinan I Putu Novyartha.

Sementara dalam surat dakwaan Jaksa M Matulessy mendakwa ketujuh terdakwa dengan dakwaan subsideritas.

Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU N 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, mengakui para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Alasan terdakwa mengajukan eksepsi tidak diketahui.

Eksepsi akan dibacakan terdakwa dalam persidangan pekan depan.

Pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini ikut juga menyeret mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa sebagai saksi.

Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangsem sejak Mei 2021.

Anggaran yang dikucurkan pemerintah sekitar Rp 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.

Masker diberikan untuk warga di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Manggis 53.607 pcs, Selat 45.766 pcs, Karangasem 93.394 pcs, Rendang 42.036 pcs, Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.

Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Lebih

Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu Rp 2,6 miliar.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali akhirnya mengeluarkan jumlah kerugian kasus pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem.

Dari hasil perhitungan BPKP, kerugianya diperkirakan mencapai Rp 2.617.362.507. (can/ful)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved