Berita Bali
Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Lebih
Dua pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, menjalani sidang tuntutan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 15 Maret 2022.
Adalah I Made Sugama yang menjabat sebagai ketua LPD dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan. Juga I Gede Sartana selaku petugas bagian kredit dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Keduanya yang menjalani sidang tuntutan berkas terpisah dinilai terbukti bersalah terkait dugaan tindak pidana penyelewengan atau penyalahgunaan dana LPD sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem, Mantan Kadis Sosial dkk Diadili Hari Ini
Sugama dan Sartana pun dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Sugama dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Denda sebesar Rp250 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tegas Jaksa Leonardo Khrisnanta Da Silva.
Selain itu, Sugama juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4.345.315.060 secara tanggung renteng bersama terdakwa I Gede Sartana.
Ini setelah besar kerugian negara sebesar Rp4.421.632.060 dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp76.317.000.
Jika Sugama tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang.
Baca juga: Korupsi Masker Karangasem: Berkas & Barang Bukti Tersangka Masker Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sedangkan Sartana dituntut 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Pula, Sartana dihukum membayar uang pengganti yang sama dengan terdakwa Sugama.
Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, yakni I Made Sulendra dan Ni Putu Ratnawati akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Klungkung telah mendalami perkara ini.
Baca juga: Jaksa Banding, Bagus Mataram Terima, Terkait Vonis Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar
Dari hasil penyidikan, diketahui kedua ini bekerjasama untuk menggunakan kas LPD Desa Adat Ped tanpa memenuhi Standar Kerja Organisasi Dan Manajemen SDM LPD Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Misal mencairkan anggaran yang diberikan kepada pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Ped berupa uang pesangon meskipun belum memasuki masa pensiun.