Berita Bali
Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Lebih
Dua pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, menjalani sidang tuntutan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Serta adanya penyelewengan biaya komisi, biaya tirtha yatra, biaya out bond, tunjangan kesehatan, biaya promosi, pemberian suku bunga kredit 1 persen bagi pengurus/karyawan serta keluarga pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit, dan membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual tanah sebenarnya.
Sehingga dari perbuatan kedua terdakwa tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060. Perkiraan kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan/ penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 nomor : X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. (*)