Berita Bali

Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Lebih

Dua pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, menjalani sidang tuntutan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa dari Kejari Klungkung saat membacakan surat tuntutan perkara korupsi LPD Desa Adat Ped di hadapan majelis hakim Tipikor pimpinan hakim Heriyanti. 

Serta adanya penyelewengan biaya komisi, biaya tirtha yatra, biaya out bond, tunjangan kesehatan, biaya promosi, pemberian suku bunga kredit 1 persen bagi pengurus/karyawan serta keluarga pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit, dan membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual tanah sebenarnya.

Sehingga dari perbuatan kedua terdakwa tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060. Perkiraan kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan/ penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 nomor : X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved