Berita Denpasar

Jaksa Banding, Bagus Mataram Terima, Terkait Vonis Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang putusan terdakwa Bagus Mataram digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 24 Februari 2022 - Jaksa Banding, Bagus Mataram Terima, Terkait Vonis Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58).

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar tersebut dinyatakan terbukti melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Terkait putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya resmi mengajukan banding, setelah pada sidang putusan masih menyatakan pikir-pikir.

"Iya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Jumat 4 Maret 2022.

Baca juga: Terkait Vonis Korupsi Aci-aci & Sesajen di Denpasar, Jaksa Banding, Bagus Mataram Legawa Menerima

Di sisi lain, terdakwa Bagus Mataram legawa menerima vonis tersebut.

"Kami sebagai penasihat hukum telah berkoordinasi dengan terdakwa dan menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum banding," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum terdakwa Bagus Mataram saat dihubungi secara terpisah.

Terkait banding dari JPU, pihaknya pun kini akan menunggu kontra memori banding dari JPU.

"Karena kami tidak banding, kami akan menunggu Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum. Kami akan mengajukan kontra memori banding," tegas Komang Sutrisna.

Menurut Komang Sutrisna, alasan terdakwa tidak banding, karena putusan majelis hakim sudah sesuai pledoi atau nota pembelaan yang diajukan.

Dalam pledoinya Komang menyebut yang dilanggar terdakwa adalah Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
Terdakwa, menurutnya, tidak melanggar Pasal 2 UU Tipikor tentang konspirasi mengorupsi uang negara seperti yang didakwakan JPU dalam surat tuntutannya.

"Terdakwa menyadari kesalahannya dalam membuat kebijakan menyebabkan kerugian negara," ujarnya.

Komang Sutrisna juga menilai putusan majelis hakim sudah sangat komprehensif.

Mengenai kerugian negara Rp 1.022.258.750 yang ditimbulkan dalam perkara ini, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah cermat dan terperinci.

Dimana, menyebutkan bahwa terdakwa tercatat hanya merugikan negara Rp 155 juta.

Sementara dana lainnya, dinilai sebagai kerugian negara yang juga disebabkan oleh pihak rekanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved