Berita Bali
Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem, Mantan Kadis Sosial dkk Diadili Hari Ini
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 15 Maret 2022.
Gede Basma tidak sendirian, ada enam terdakwa lainnya yang juga diadili, yakni Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia.
Para terdakwa tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem. Sidang digelar secara daring atau online.
Baca juga: Penumpang di Padang Bai Karangasem Naik 20 Persen Jelang MotoGP dan Pelonggaran Syarat Perjalanan
"Hari ini sidang pembacaan dakwaan terhadap ketujuh terdakwa," terang Kepala Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, dalam perkara ini ikut juga menyeret mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa sebagai saksi.
Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangsem sejak Mei 2021.
Baca juga: Korupsi Masker Karangasem: Berkas & Barang Bukti Tersangka Masker Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar 2.9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces. Tujuannya untuk perangi penyebaran COVID-19.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.
Baca juga: Korupsi Masker Karangasem: Berkas & Barang Bukti Tersangka Masker Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Terhadap perbuatan yang dilakukan itu para terdakwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. CAN
Berita lainnya Korupsi di Bali