TRIBUN-BALI.COM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap disk jockey (DJ) Chantal Dewi setelah mengkonsumsi sabu-sabu.
Polisi mengamankan Chantal Dewi di lobi apartemen.
Berikut fakta-fakta lengkap terkait penangkapan Chantal Dewi:
1. Kronologi penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kambes Zulpan membeberkan kronologi penangkapan Chantal Dewi.
Baca juga: DJ Chantal Dewi Ditangkap Tengah Malam di Apartemen, Berikut Profilnya
Dijelaskan Kombes Zulpan, Chantal Dewi ditangkap di sebuah apartemen di Cilandak Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam.
Penangkapan itu bermulan dari laporan yang diterima oleh polisi.
"Tim penyidik melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobi apartemen, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan."
"Saat digeledah ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram," ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Usai menangkap Chantal Dewi, polisi melakukan pengembangan.
Baca juga: Ditangkap di Hotel Kawasan Denpasar Usai Ambil Paket Sabu, Medi Sanjaya Diganjar Penjara Tujuh Tahun
Kepada penyidik, Chantal mengakui bahwa narkoba miliknya ia dapatkan dari 3 pria di lokasi yang berbeda.
Mendapat informasi ada pelaku lain, polisi langsung bergerak menangkap tiga orang yang memasok narkoba ke Chantal Dewi.
"Kemudian tim bergerak ke TKP lain, di situ mengamankan 3 orang karena Saudari CD mengaku barang bukti berasal dari para tersangka."
"Dalam jarak waktu yang tidak lama, pukul 00.30 WIB tim berhasil menangkap tiga tersangka AG, DS, dan SM," ungkap Zulpan.
Zulpan menjelaskan jika Chantal ditangkap dalam kondisi baru mengonsumsi sabu.
Sejumlah barang bukti seperti alat isap dan klip narkoba jenis sabu diamankan.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut, hingga kini polisi masih mengejar tersangka lain dalam pengembangan kasus Chantal Dewi.
"Saat ini tim masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki."
"Ini dilakukan untuk mengejar target berikutnya sehingga tidak kita tampilkan," beber Zulpan.
2. Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah melakukan penangkapan, polisi menetapkan Chantal Dewi sebagai tersangka.
Selain Chantal Dewi, tiga pria lainnya yang juga ditangkap turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik subdit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang."
"Pertmaa CD yang tadi ditampilkan sebagai Dj, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," kata Kombes Pol, E Zulpan.
Kombes Pol Zulpan menambahkan jika keempat tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan hasil tes urine.
"Keempatnya positif tes urine metamfetamin, sabu-sabu," ucap Kombes Pol E Zulpan.
3. Terancam hukuman 4 tahun penjara
Dalam kasus ini, Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Diberitaka Tribunnews.com, Kombes Zulpan mengatakan CD bersama tiga tersangka disangkakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelanggaran yang dilakukan, pasal yang disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancanama 4 tahun penjara," pungkasnya.
4. Bungkam dan Tertunduk saat Dihadirkan
DJ Chantal Dewi dihadirkan dalam rilis di Direktrorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Tersangka Chantal Dewi dikeluarkan dari rumah tahanan untuk diperlihatkan kepada awak media.
Pantauan Tribunnews, Chantal Dewi mengenakan baju oranye dan masker medis berwarna hijau.
Perempuan berdarah campuran Indonesia, Jerman dan Belanda itu tertunduk lesu saat dihadirkan dalam perilisian.
Tidak hanya itu, CD dalam kesempatan tersebut tidak berbicara sedikitpun dihadapan awak media.
Selain itu, CD terlihat mengenakan celana joger berwarna abu-abu dan menggunakan sepatu bermerek Nike Air Jordan berwarna putih, hitam dan merah muda.
Baca juga: Sebelum nge-DJ, Chantal Dewi Sudah Pakai Sabu-sabu, Tapi Saat Itu Memang Hobi Clubbing
5. Konsumsi narkoba sejak 2009
Dalam keterangannya kepada polisi, Chantal Dewi mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2009 atau selama 13 tahun.
Ia menggunakan sabu rutin sebulan tiga kali.
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan di sabu ini secara rutin. Dia memakai sebulan 3 kali," kata Kombes E Zulpan.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengatakan Chantal Dewi menghabiskan uang jutaan rupiah untuk membeli sabu.
Chantal Dewi alias CD mengakui menghabiskan satu gram sabu bersama tiga orang pria lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta.
"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata AKBP Akmal.
6. Profil singkat
Chantal Dewi memiliki nama lengkap Chantal Dewi Hehuwat.
Ia awalnya masuk ke dunia modeling sejak tahun 90an.
Pada tahun 2012, Chantal baru merambah dunia Dics Jockey.
Dilansir dari situs LinkedIn, wanita blasteran Jerman, Jawa, Ambon, dan Belanda ini belajar DJ di 1945MF DJ School.
Melalui sebuah wawancara, Chantal mengaku senang pindah profesi dari model ke DJ.
Menurutnya, DJ merupakan hobi yang menghasilkan uang.
(Tribunnews.com/Daryono/Siti Nurjanah/Fauzi Nur Alamsyah/Fandi Permana)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul FAKTA-FAKTA DJ Chantal Dewi Ditangkap karena Narkoba, Kronologi hingga Bungkam saat Dihadirkan