TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Demi kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018, masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022.
Ia ditahan lantaran terjerat kasus kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Baca juga: BREAKING NEWS:KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti dan Oknum Dosen Unud Tersangka DID
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Tetapi, dari tiga nama tersebut cuma Rifa Surya yang belum ditahan KPK.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan sejak Oktober 2021 lalu," ujar Lili saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan secara hybrid, Kamis sore.
Lili mengatakan bahwa baik Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja sendiri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.
Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.
Dirinya juga menjelaskan bahwa proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).
Yaya Purnomo sendiri sudah dinyatakan bersalah usai menerima suap senilai Rp300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.
Pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.
Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah.
Baca juga: Tak Kuat Menanjak di Samsam Tabanan, Truk Bermuatan 20 Ton Susu Kemasan Terperosok
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan