Berita Bali

UPDATE: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditahan KPK, Ini Kata Pengurus DPD PDIP Bali

Penulis: Ragil Armando
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 24 Maret 2022.

Politikus PDIP itu ditahan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.

Terkait penetapan tersangka dan penahanan Eka Wiryastuti itu sendiri, PDIP Bali memilih tidak mau berkomentar banyak.

Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi partai terkait kasus yang menjerat kader seniornya tersebut.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya & Wiratmaja di Rutan KPK

Bahkan, ia mengaku pihaknya masih berfokus untuk menyiapkan pembahasan HUT PDIP ke-49 tahun saja.

“Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” jelas Dewa Jack saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Ia bahkan meminta awak media untuk bersabar terkait hal tersebut.

“Mudah-mudahan besok ada petunjuk resmi, bari kita berikan komentar resmi,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Selain Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Tetapi, dari tiga nama tersebut cuma Rifa Surya yang belum ditahan KPK.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan sejak Oktober 2021 lalu," ujar Lili saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan secara hybrid Kamis sore.

Lili mengatakan bahwa baik Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja sendiri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.

Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.

Dirinya juga menjelaskan bahwa proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).

Baca juga: Kisah Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti: Pencipta Tari Rejang Sandat Ratu Segara Kini Tersandung KPK

Yaya Purnomo sendiri sudah dinyatakan bersalah  usai menerima suap senilai Rp300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.

Pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a  atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Sosok Eka Wiryastuti

Di Kancah politik, karir Eka dikenal cukup berpengalaman.

Eka menjadi Bupati Tabanan selama dua periode, sekaligus menjadi bupati wanita pertama di Bali pada usia 35 tahun.

Eka merupakan kader PDI Perjuangan.

Dirinya terpilih menggantikan Bupati Tabanan sebelumnya, Nyoman Adi Wiryatama yang juga ayah kandungnya pada periode 2010 hingga 2015.

Kemudian dirinya kembali terpilih untuk mengemban tugas memimpin Tabanan pada periode 2016 hingga 2021.

Baca juga: Kisah Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan Miliki Kekayaan Belasan Miliar, Kini Diperiksa KPK

Pencipta Tarian Rejang Sandat Ratu Segara

Mantan Bupati Tabanan, Eka diketahui menciptakan Tari Rejang Sandat Ratu Segara atas kepeduliannya terhadap seni dan Budaya.

Ia berharap dengan tarian ini para generasi muda bisa lebih mencintai, menghargai dan menjaga seni dan budaya yang mereka miliki.

"Sehingga saya ingin menyuguhkan karya seni terbaik yang sakral di zaman yang moden ini," katanya.

Bahkan tarian Tari Rejang Sandat Ratu Segara sempat dipentaskan secara kolasal di Tanah Lot pada  tahun 2018 yang melibatkan sejumlah 1.500 siswi beberapa sekolah Tabanan.

Pada pementasan tersebut, ribuan penari menggunakan baju warna warna putih dan kamen dan selendang hijau. Sedang Bupati memakai kebaya hijau.

Namun, Tarian tersebut pun sempat membuat fenomena kerauhan para siswi di beberapa sekolah.

Menurut Eka kejadian tersebut mengatakan, fenomena kerauhan terjadi karena adanya gesekan unsur positif dan negatif.

Menyembah Nyi Roro Kidul

Lewat tarian Tari Rejang Sandat Ratu Segara ia menuturkan, tarian tersebut sebagai bentuk persembahan kehadapan penguasa Ratu Pantai Selatan, Nyi Roro Kidul.

“Ibu Ratu telah melindungi umat dan memberikan cinta kasih,” jelasnya seperti rilis yang diterima Tribun Bali dari Humas Pemkab Tabanan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Sebelum dipentaskan, Bupati Eka pun melakukan persiapan berupa puasa dan matur piuning di sejumlah pura yang ada di kawasan Tanah Lot.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini