"Maka segala hal yang secara rawan bisa mengantarkan ke perbuatan itu ya dilarang," jelasnya.
Ia menyebut, orang yang berenang saat puasa berpotensi untuk meminum air.
Sehingga, berenang itu dilarang dilakukan saat berpuasa karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa.
"Seperti renang, renangnya sendiri mungkin bukan sesuatu yang secara tekstual menjadi larangan berpuasa."
"Tapi dengan berenang, sangat potensial kita memasukkan air ke dalam hidung dan ke dalam mulut, sehingga tidak diperbolehkan," terang Wahid Ahmadi.
(*)
Sumber Tribunnews