Mantan Bupati Tabanan Tersangka

Ketua DPRD Bali Sudah Besuk Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud Tersangka Suap DID

Penulis: Ragil Armando
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini Eka Wiryastuti sendiri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta sejak seminggu lalu.

Terkait hal tersebut, Pengacara Eka Wiryastuti, Rudi Kabunang mengatakan, kondisi kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

"Semuanya baik-baik saja. Keluarga sudah pasti memperhatikan," katanya, Rabu 30 Maret 2022.

Baca juga: Penahanan Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jadi Perbincangan, Pernah Teriak Anti Korupsi

Saat dikonfirmasi mengenai apakah keluarga, terutama sang ayah yang juga Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama sudah menjenguk sang anak, Rudi membenarkannya.

Hanya saja dia tidak mau menjelaskan terkait kapan waktu Adi Wiryatama menjenguk Eka Wiryastuti.

"Ya (sudah) menjenguk," ujarnya singkat.

Terkait dengan perkembangan kasus kliennye sendiri, dia mengaku belum ada panggilan lanjutan dari KPK RI kepada kliennya.

Saat ini, penyidik KPK RI sedang melakukan pendalaman terkait berkas perkara Eka Wiryastuti.

Terkait penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahannya merupakan kewenangan dari KPK.

Sebagai kuasa hukum, Rudi siap mendampingi kliennya itu menghadapi proses hukum.

"Masih berproses. Selanjutnya kami dampingi di persidangan jika perkara ini dinyatakan lengkap. Saat ini masih pendalaman oleh penyidik KPK," ujarnya.

Saat ditanya apakah kliennya akan melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Eka Wiryastuti, Rudi menegaskan, kliennya tidak akan melakukan praperadilan tersebut.

"Tidak," kata dia.

Sebelumnya, Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Halaman
12

Berita Terkini