TRIBUN-BALI.COM- TARIF PPN 11% Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.
Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022.
“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
Baca juga: ZODIAK Jumat 1 April 2022, Libra Jadi Pusat Perhatian, Hari yang Menyenangkan Bagi Aquarius
Baca juga: Siap-siap! Harga BBM Pertamax Akan Segera Naik
Baca juga: Deretan Konglomerat Pemilik Perusahaan Minyak Goreng yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya RI
Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Barang bebas PPN Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.
Daftar barang yang bebas PPN
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Jasa bebas PPN
Sementara itu, untuk jenis jasa yang bebas PPN yakni: