Perwakilan Corporate Communication Biznet memastikan, per 1 April 2022, pihaknya mulai menerapkan dan memperhitungkan tarif PPN 11 persen yang baru untuk seluruh tagihan yang akan diterbitkan kepada pelanggan.
Dengan begitu, otomatis tagihan bulanan Biznet akan naik per 1 April.
Sebelumnya, tagihan Biznet memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen.
"Namun untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya, sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPN-nya saja," kata perwakilan Corporate Communication Biznet masih dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul Mulai April, Tagihan Indihome, First Media, MyRepublic, Biznet, dan Iconnet Naik, Oxygen Tetap.
MyRepublic
Tim KompasTekno lain yang berlangganan internet dan TV kabel dari ISP MyRepublic juga menerima e-mail sosialisasi serupa.
Baca juga: #KembaliSilaturahmi di Ramadan Tahun Ini dengan Kuota Besar Freedom Internet
Berikut bunyinya: Dear Bapak/Ibu. Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan layanan Internet Ultra Cepat dan TV Kabel MyRepublic.
Bersamaan dengan email ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif PPN yang sebelumnya 10 % menjadi 11 % yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda.
First Media
First Media termasuk salah satu internet provider yang sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif PPN adalah First Media dari PT Link Net Tbk.
Salah satu tim KompasTekno yang berlangganan First Media sudah menerima e-mail pelanggan berisi pemberitahuan adanya penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.
Surel pemberitahuan berjudul "Informasi Perubahan Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022" itu kami terima pada 19 Maret 2022.
Dalam e-mail tersebut, First Media mencantumkan bunyi pasal Pasal 7 ayat 1 (a) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan aturan itu, First Media menegaskan akan melakukan penyesuaian tagihan dengan tarif PPN yang baru, yakni 11 persen.
"Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022," tulis First Media.