Surawan menambahkan, legal standing dari Pemkab Badung terkait pengawasan wilayah yakni lahan atau sempadan (pesisir) pantai itu disebutkan sebagai kawasan tanah negara.
Untuk itu, pihak Ditreskrimum Polda Bali akan mendalami laporan ini. Kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen, pemanggilan pelapor, terlapor maupun yang terlibat.
"Termasuk memanggil BPN (Badan Petanahan Nasional) untuk membuktikan nanti bahwa tanah dalam perjanjian benar tanah negara atau memang milik desa adat," kata Surawan.
Terpisah, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dugaan kasus pelanggaran tata ruang negara di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan masih pendalaman. "Masih didalami aduan yang dimaksud," kata Kapolresta, Senin.
(*)