Kendati demikian, Disbud Kabupaten Badung akan melakukan pembinaan lebih detail kepada 119 LPD dari 122 desa adat, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan training of trainer (ToT) untuk manajemen LPD, khususnya badan pengawas.
“Kami akan melakukan pembinaan yang lebih detail dengan melakukan ToT kepada badan pengawas.
Kami juga akan mengusulkan kepada bapak Gubernur Bali agar Bendesa Adat tidak lagi sebagai badan pengawas,” ungkapnya.
Disebutkan, ada indikasi intervensi Bendesa Adat terhadap LPD, sehingga Capital, Asset Quality, Management, Earning, dan Liquidity (CAMEL) dapat dikelola dengan baik, meski situasi tertekan akibat pandemi Covid-19.
“Jadi Bendesa Adat jangan ikut kepengurusan badan pengawas, karena kadang-kadang ada intervensi dari bendesa terhadap LPD.
Pengawas harus memikirkan bagaimana LPD dapat menjalankan CAMEL dengan baik, meski situasi tertekan seperti sekarang ini,” jelasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung