TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pertamina Resmi Larang SPBU untuk Melayani Pembelian Pertalite dengan Jeriken.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax menjadi sorotan belakangan ini.
Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite.
Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Baca juga: DIBUKA 9 April 2022, Ini Dokumen Hingga Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.
Baca juga: DIBUKA 9 April 2022, Ini Dokumen Hingga Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022
Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.
Baca juga: DIBUKA 9 April 2022, Ini Dokumen Hingga Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022
Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Baca juga: DIBUKA 9 April 2022, Ini Dokumen Hingga Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022
Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.
Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.
Baca juga: DIBUKA 9 April 2022, Ini Dokumen Hingga Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken