Info Populer

SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak

Sanksi administratif akibat telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp 100.000.

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi pajak 

TRIBUN-BALI.COM- SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak.

Sanksi administratif akibat telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp 100.000.

Wajib Pajak (WP) juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai Undang-undang.

Sanksi Rp 100.000 kepada WP OP tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," ucap Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan beberapa waktu lalu.

Asal tahu, sanksi telat lapor SPT Tahunan sebesat Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya.

Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.

Dengan demikian meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.

Baca juga: Harga Pertamax Disinyalir Naik, Berikut Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina

Baca juga: SIMAK Tips & Trik Agar Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 

Baca juga: Termasuk TV, Ini Daftar Peralatan Elektronik yang Harus Dimatikan Guna Menghemat Listrik

Adapun, Batas waktu pelaporan untuk WP OP berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara untuk Wajib Pajak Badan, berakhir pada 30 April 2022.

Kamu bisa melapor SPT Tahunan melalui laman DJP Online.

Nantinya pada laman itu, kamu akan diminta buat SPT sesuai dengan penghasilan/pendapatan selama 1 tahun.

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (31/3/2022), wajib pajak bisa menggunakan formulir 1770SS jika berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

WP pun hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved