Info Populer
SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak
Sanksi administratif akibat telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp 100.000.
Editor:
Karsiani Putri
14. Tambahkan utang yang Anda miliki
15. Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Harga Pertamax Disinyalir Naik, Berikut Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina
Baca juga: SIMAK Tips & Trik Agar Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25
Baca juga: Termasuk TV, Ini Daftar Peralatan Elektronik yang Harus Dimatikan Guna Menghemat Listrik
16. Isilah status kewajiban perpajakan suami istri, klik Selanjutnya
17. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Terakhir, Ini Sanksi Administratif Kalau Telat Lapor SPT