Info Populer

SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak

Sanksi administratif akibat telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp 100.000.

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi pajak 

14. Tambahkan utang yang Anda miliki

15. Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Harga Pertamax Disinyalir Naik, Berikut Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina

Baca juga: SIMAK Tips & Trik Agar Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 

Baca juga: Termasuk TV, Ini Daftar Peralatan Elektronik yang Harus Dimatikan Guna Menghemat Listrik

16. Isilah status kewajiban perpajakan suami istri, klik Selanjutnya

17. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Terakhir, Ini Sanksi Administratif Kalau Telat Lapor SPT

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved