Info Populer
SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak
Sanksi administratif akibat telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp 100.000.
Sementara, formulir 1770S dipilih untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Baca juga: Harga Pertamax Disinyalir Naik, Berikut Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina
Baca juga: SIMAK Tips & Trik Agar Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25
Baca juga: Termasuk TV, Ini Daftar Peralatan Elektronik yang Harus Dimatikan Guna Menghemat Listrik
Untuk lebih jelas, berikut ini cara lapor SPT Tahunan di DJP Online.
1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
4. Pilih jenis SPT yang dilaporkan
5. Isi data formulir (Tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika membetulkan SPT)
Baca juga: Harga Pertamax Disinyalir Naik, Berikut Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina
Baca juga: SIMAK Tips & Trik Agar Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25
Baca juga: Siap-siap! Harga BBM Pertamax Akan Segera Naik
6. Masukkan bukti pemotongan pajak dengan klik "Tambah" di bagian pojok kanan atas.
7. Isi kolom-kolom yang disediakan sesuai dengan bukti potong yang diberi perusahaan (jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut).
8. Masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.
9. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya bila ada. Jika tidak ada, klik tidak pada kolom yang disediakan.
10. Masukkan penghasilan luar negeri bila ada dengan klik "Iya" atau "Tidak" pada pertanyaan "Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?".
11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misanya seperti warisan
12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final.
13. Tambahkan harta yang dimiliki (sepeda motor, rumah, dan lain-lain).