TRIBUN-BALI.COM - Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa terkena sejumlah sanksi.
Diketahui, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Sanksi yang diberikan bahkan bisa sampai pembekuan kegiatan usaha.
Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif.
Baca juga: THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Simak Aturannya
Baca juga: Simak Tips Mengatur THR agar Tidak Hanya Lewat Begitu Saja
Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Besarannya
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kedua, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 % (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.
Dalam hal ini, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Hari Raya.
Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Kemenaker Bentuk Posko Pengaduan
Diwartakan Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.