Berita Denpasar

Pencetakan Pelat Nomor Terhambat, Kebakaran 9 Ruang Kantor Samsat Denpasar, Kerugian Rp 500 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran Kantor Samat Denpasar, Kamis 14 April 2022 dini hari - Pencetakan Pelat Nomor Terhambat, Kebakaran 9 Ruang Kantor Samsat Denpasar, Kerugian Rp 500 Juta

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kebakaran hebat terjadi di Kantor Samsat (Bersama Satu Atap) Denpasar di Jalan Cok Agung Tresna, Sembung Sari, Sunerta Kelod, Denpasar, Bali, Kamis 14 April 2022, dini hari sekitar pukul 00.01 Wita.

Tak tanggung-tanggung, 9 ruangan yang merupakan ruangan alat embossing dan hot stamping Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TBKB) ludes terbakar, tempat dimana titik api pertamakali muncul.

"Obyek yg terbakar kurang lebih ada 9 ruangan ludes terbakar berupa ruangan alat embossing dan hot stamping TNKB," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerag (BPBD) Kota Denpasar, Ardy Ganggas kepada Tribun Bali.

Empat unit mobil pemadam kebakaran (BW) BPBD Denpasar dikerahkan untuk memadamkan api yang melahap bangunan seluas 10x30 meter itu.

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Ruang Pencetakan TNKB Samsat Denpasar, 3 Mesin Terbakar

"Ada 4 unit BW yang atensi dengan 51 ribu liter air dan foam 2 galon," tuturnya.

Petugas membutuhkan waktu hingga 1,5 jam untuk menjinakkan amukan si jago merah.

Namun Ardy memastikan bahwa dalam kehadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, hanya saja kerugian materiil mencapai Rp 500 juta.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bersama Denpasar Anak Agung Rai Sugiartha S STP MSi memastikan bahwa pasca kebakaran yang melanda ruang alat embossing dan hot stamping TNKB tidak mengganggu pelayanan publik.

Pihaknya bersama kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mengupayakan perbaikan sesegera mungkin, dan dipastikan cetakan data aman beserta satu mesin bisa diselamatkan petugas Damkar.

Musibah kebakaran menghabiskan satu tempat pencetakan TNKB, lalu ada 3 kantin, ada Pelinggih atau Pura yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah yang ludes terbakar.

Lokasi ruang alat tersebut berada di gedung terpisah yakni di utara Kantor Samsat yang justru bersebelahan dengan Kantor Bapenda.

"Satu mesin pencetakan masih bisa terselamatkan dan satu lagi diusahakan kepolisian mendatangkan dari Kantor Samsat Badung dibawa ke Denpasar. Jadi pelayanan masih normal tidak ada kendala, namun untuk pencetakan TNKB kemungkinan sedikit terhambat. Harap maklum karena 3 mesin terbakar, namun kami upayakan dengan kepolisian perbaikan sesegera mungkin," paparnya dijumpai Tribun Bali.

Gung Rai menuturkan, ruangan pencetakan tersebut setiap harinya mencetak 2.500 TNKB unit kendaraan.

"Kapasitas keseharian 2500 unit kendaraan. Untuk diketahui yang mau Nyamsat kendaraan, kami di kantor Samsat tetap melayani samsat, namun pencetakan TNKB agak terhambat," jelasnya.

Gung Rai menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika MCB kelistrikan di kantin gedung tersebut terjadi letupan dan mengeluarkan percikan api kemudian si jago merah dengan cepat menjalar ke ruangan lainnya.

"Itu korsleting pertama diketahui oleh Petugas jaga TNKB pencetakan pelat, Pak Ngurah Edi melihat ada sumber api tersebut dari MCB yang meledak dan mengeluarkan percikan api," paparnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Made Santha menyebutkan, setelah kebakaran itu, pihaknya sudah melapor kepada Gubernur Bali, Wayan Koster terkait kejadian tersebut.

Santha pun menegaskan, pelayanan Samsat di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) tetap berjalan seperti biasa.

Bahkan, pihaknya menyebutkan, pelayanan Samsat kepada masyarakat tidak terganggu dengan adanya insiden kebakaran tersebut.

"Kebetulan di pelayanan tidak ada yang masalah, dari aspek pelayanan publik khususnya Samsat clear. Nggak ada masalah. Terlayani semua," tegasnya.

Pasalnya, yang terbakar hanya kantin dan ruangan pencetakan pelat nomor atau TNKB.

"Itu yang terbakar kan kantin. Kalau kantin, kan clear dia. Terus kalau ruangan yang di sebelahnya itu untuk pencetakan TNKB," ujarnya.

Hanya saja, yang mungkin sedikit terganggu adalah proses pencetakan pelat nomor. Ini karena mesin yang baru saja dibeli ludes dilalap si jago merah.

Pun begitu, terkait hal tersebut pihaknya belum bisa memberikan pernyataan, karena merupakan kewenangan dari Satlantas Polda Bali.

"Kebetulan ada satu mesin kami yang baru itu. Mungkin nanti untuk TNKB ke teman kami di kepolisian, pang ten salah. Soalnya mereka punya kewenangan," katanya. (ian/gil)

Program Relaksasi Pajak Jalan Terus

KEBAKARAN yang terjadi Kantor Samsat Denpasar, Kamis 14 April 2022, tidak mempengaruhi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.

Bahkan, program relaksasi pajak yaitu penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pihaknya tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan program pemutihan tersebut untuk membantu Pemprov Bali meningkatkan pendapatan daerah.

"Jalan terus, jeg ngemargiang terus," kata Kepala Bapenda Bali, Made Santha, Kamis.

Seperti diketahui, untuk meningkatkan pemasukan daerah di masa pandemi, Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi pajak.

Salah satunya dengan meluncurkan dan memberlakukan Pergub No 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, Denpasar.

Baca juga: Kebakaran Hebat Kantor Samsat Denpasar, 9 Ruangan Ludes Terbakar Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta

Dewa Indra pun menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan total Rp 223 miliar.

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.

Selain itu, menurutnya, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.

Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.

“Di pengujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.

Birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan, tujuan pemutihan ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali.

Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak. Itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.

“Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.

Tak lupa, ia pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak kita.

Menurutnya, petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban.

“Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya, waktu itu.

Sementara, Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan, memang laporan year to year, terjadi penurunan 26,36 persen pembayaran pajak pada Februari 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

Dia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.

Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai 4 April sampai 31 Agustus 2022.

Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Pergub Bali No 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku 5 Januari sampai 3 Juni 2022. (ian/gil)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini