Info Populer

SIMAK Besar dan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Beserta Tukin 50 Persen Bagi PNS Tahun 2022

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022

Akan tetapi, jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak PNS

Berdasarkan PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Baca juga: Jokowi Pastikan PNS Dapat THR Lebaran & Gaji ke-13 Tahun 2022, INTIP Jumlahnya

4. Tunjangan Jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

 - Eselon VA: Rp 360.000

- Eselon IVB: Rp 490.000

- Eselon IVAA: Rp 540.000

- Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan Umum PNS

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Halaman
1234

Berita Terkini