TRIBUN-BALI.COM – THR dan Gaji ke-13 ASN atau PNS Sudah Mulai Disalurkan, Simak Besaran dan Waku Pencariannya
Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, serta pensiunan dan pejabat negara segera cair.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR serta Gaji ke-13 akan direncanakan cair mulai periode H-10 Hari Idul Fitri.
Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 19 April 2022.
Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.
Sudah Mulai Disalurkan ke Beberapa Instansi
Lebih lanjut, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memastikan anggaran THR bagi ASN/PNS telah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.
Masih dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 19 April 2022 dalam artikel berjudul Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya mengatakan, anggaran THR PNS itu bahkan sudah ada dan sudah disalurkan kepada kementerian atau lembaga terkait.
Dalam waktu dekat, THR segera cair.
Baca juga: Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Siapa Saja? Ini Penjelasannya
"Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga," kata Made Arya Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat 15 April 2022.
Arya menuturkan, Kemenkeu sudah menyiapkan mekanisme pencairan THR melalui aturan pelaksanaan.
"Mekanisme pencairannya sudah disiapkan aturan pelaksanaannya. Penjelasan secara detail akan disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Sabtu, 16 April 2022. Silakan disimak dengan baik," tuturnya.
Kriteria ASN Yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13.