Berita Badung

Disdukcapil Koordinasi ke KPU Badung Terkait 41 Ribu Data Penduduk yang Tak Ditemukan Alamatnya

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa. Disdukcapil Koordinasi ke KPU Badung Terkait 41 Ribu Data Penduduk yang Tak Ditemukan Alamatnya

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Disdukcapil Koordinasi ke KPU Badung Terkait 41 Ribu Data Penduduk yang Tak Ditemukan Alamatnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung menemui KPU Badung untuk melakukan sinkronisasi data penduduk yang ber-KTP Badung namun tidak ditemukan alamatnya pada Kamis 21 April 2022.

Dengan melakukan sinkronisasi, diharapkan data penduduk di Kabupaten Badung valid dan tidak terjadi permasalahan.

Kadisdukcapil Badung AA Arimbawa saat dikonfirmasi, mengakui hal tersebut.

Ia mengaku bertemu dengan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana.

Baca juga: Disdukcapil Badung Lakukan Validasi Penduduk Khusus di Seputaran Bandara Ngurah Rai

Diakui, pertemuan yang dilakukan khusus untuk membahas data penduduk di Kabupaten Badung.

“Data kependudukan ini sangat penting karena banyak sekali kaitannya, baik untuk BPJS, kependudukan, dan lainnya. Jadi hal ini perlu disikapi secara hati-hati,” katanya

Ia berharap akan ada titik terang mengenai hal tersebut.

Bahkan jika sudah dilakukan faktualisasi data di lapangan, ia akan melaporkan ke Depdagri.

“Setelah koordinasi dan ketemu hasilnya, hasil itu akan dilaporkan ke Depdagri, dan Depdagri yang memberikan keputusan,” imbuhnya.

Sementara, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, penduduk yang tidak sesuai alamatnya itu tidak memenuhi syarat (TMS) pemilih yang ditemukan saat Pilkada 2020.

Pasalnya, ada 10 item syarat TMS sudah diatur, seperti pemilih dilakukan verifikasi faktual atau pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai alamat pada KTP.

“Jadi ketika jajaran KPU melakukan coklit, menyisir pemilih tidak ditemukan berdasarkan alamat KTP. Salah satunya di kawasan Jalan Sempati Tuban itu sudah berubah menjadi warung artis. Di kawasan yang kini menjadi lahan perluasan bandara,” ucapnya.

Diakui, dulu itu tempat tinggal dan sudah beralih fungsi menjadi tempat komersial dan tidak ada penduduk.

Sehingga penduduk tersebut dicoret sebagai pemilih.

Baca juga: Disdukcapil Cek ke Lapangan Terkait Dugaan 41.000 Warga Ber-KTP Badung Tidak Ditemukan Keberadaannya

“Pencoretan sebagai pemilih bukan berarti menghilangkan hak pilih, karena bisa saja tinggal di tempat lain, tetapi di KTP masih di alamat sebelumnya,” bebernya.

Namun untuk penambahan kursi di DPRD Badung, tetap mengacu kepada data penduduk sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut, kata pria yang akrab disapa Kayun, telah dinyatakan kabupaten/kota yang memiliki penduduk 500.000 - 1.000.000 maka alokasi kursi DPRD memperoleh alokasi kursi 45.

“Kalau jumlah penduduk lebih dari 500 ribu, otomatis kursi bertambah sesuai jumlah penduduk bertambah. Kami di KPU bekerja sesuai regulasi, tahapan belum ada, kemudian data kependudukan belum diturunkan. Sekarang kami menunggu data kependudukan yang ditetapkan Kemendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi I DPRD Badung terungkap ada sekitar 41 ribu penduduk ber-KTP Badung yang saat dicek sesuai alamatnya.

Data terakhir jumlah penduduk Kabupaten Badung 514.390, kalau dikurangi 41.000 menjadi 473.390.

Sehingga penambahan kursi di legislatif Kabupaten Badung terancam.

Mengingat syarat penambahan kursi kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk 500 ribu - 1 juta.

(*)

Berita Terkini