TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merio Devana (39) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur ini didakwa karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Merio mengaku bekerja menempel sabu di seputaran Denpasar.
Atas perbuatannya, Merio pun kini terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Bekerja Nempel Sabu di Seputaran Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara
"Terdakwa Merio Devana sudah menjalani sidang. Kami selaku penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut," terang Aji Silaban saat dikonfirmasi, Jumat 22 April 2022.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar ini mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Merio dengan dakwaan subsidairitas.
Yakni dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Terdakwa kembali menjalani sidang pekan depan. Agendanya pemeriksaan para saksi," ungkap Aji Silaban.
Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Merio ditangkap di kamar kos, Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar, Kamis 27 April 2022, sekira pukul 19.15 Wita.
Merio ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu. Kala ditangkap, polisi mengamankan 12 plastik klip sabu seberat 52,81 gram netto.
Terlibatnya terdakwa dalam bisnis gelap narkotik ini berawal saat berkenalan dengan Ibuk Ajik (DPO), melalui sepupunya Ibuk Ajik yang bernama Yusdi.
Terdakwa kenal Ibuk Ajik hanya melalui telepon.
Setelah perkenalan tersebut, terdakwa bekerja dengan ibuk Ajik menempel narkoba.
Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa diminta mengambil tempelan sabu seberat 50 gram di Jalan Gatot Subroto oleh Ibuk Ajik.