Uang yang sudah dimusnahkan tidak dapat didaur ulang karena uang mengandung zat-zat kimia.
“Mulai dari dicetak dan didesain itu mengandung zat-zat kimia yang berbahaya untuk masyarakat. Karena itu tidak diperkenankan didaur ulang," imbuhnya.
Terdapat dua jenis sifat uang, yakni uang tidak layak edar (UTLE) dan uang layak edar (ULE).
Bank akan melakukan sortir atau pemilihan mana ULE atau UTLE.
Uang yang tidak layak edar akan dimusnahkan. (*)
Kumpulan Artikel Bali