Info Populer

Daftar Wilayah yang Perpanjang Libur Sekolah hingga 12 Mei 2022, Ini Alasan Kemendikbud Ristek

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelumnya jadwal masuk sekolah ditetapkan pada 9 Mei 2022. Dengan kebijakan ini maka jadwal masuk sekolah mundur hingga Kamis 12 Mei 2022

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Daftar Wilayah yang Perpanjang Libur Sekolah hingga 12 Mei 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang masa libur sekolah di Wilayah Jabodetabek.

Perpanjangan libur sekolah ini sebagai upaya bersama pemerintah untuk mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022.

Baca juga: Perhatikan! Makanan Berikut Ini Penyebab Hepatitis A, Jauhi Sekarang!

Terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Dilansir KompasTV, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto menjelaskan, koordinasi bersama ini ditindak lanjuti dengan memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Jabar dan Banten terkait jadwal masuk sekolah yang dimundurkan hingga 12 Mei 2022.

Menurut Anang, pemerintah provinsi terkait juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupeten/kota di wilayah masing-masing.

Sebelumnya jadwal masuk sekolah ditetapkan pada 9 Mei 2022. Dengan kebijakan ini maka jadwal masuk sekolah mundur hingga Kamis (12/5/2022).

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," ujar Anang, Kamis (5/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: WN Rusia Tanpa Busana di Tabanan Akan Segera Dideportasi

Pemerintah memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada tanggal 6, 7, dan 8 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi bisa kembali lebih awal atau setelah puncak arus balik.

Hal ini untuk menghindari kepadatan arus balik, serta dapat lebih nyaman saat perjalanan. "Saya mengimbau, saya mengajak Bapak, Ibu, dan saudara-saudara yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi agar kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik, tentunya sesuai dengan izin yang didapatkan dari tempat kerja," ujar Presiden Jokowi, Selasa (3/5/2022).

(*)

Sumber KompasTV

Berita Terkini