TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masa jabatan empat perbekel di Kota Denpasar akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Tahapan pemilihan perbekel (Pilkel) pun telah dimulai dengan terbentuknya panitia.
Selain itu, penentuan sekretariat juga sudah dilakukan yakni di masing-masing kantor desa.
Saat ini, pihak terkait sedang menyiapkan pengajuan rancangan anggaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), Wayan Buda saat diwawancarai Senin 9 Mei 2022.
“Setelah itu baru sosialisasi teknis termasuk syarat calon,” katanya.
Selanjutnya pada Juli 2022 merupakan tahapan pengajuan calon perbekel.
Sementara itu, sesui dengan SK Wali Kota Denpasar, pemilihan perbekel akan dilaksanakan pada Minggu 18 September 2022.
Pertimbangan ini diambil untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Buda mengatakan, empat desa yang akan melaksanakan Pilkel ini yakni Peguyangan Kaja (Denut), Kesiman Kertalangu (Dentim), Dangin Puri Kelod (Dentim) dan Tegal Kerta (Denbar).
Sebelumnya, pelaksanaan pilkel serentak juga dilakukan pada Oktober 2019 lalu.
Sedikitnya 23 desa di Denpasar menyelenggarakan Pilkel ketika itu. (*)