Laporan Wartawan Tribun Bali, Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidak masker digelar di Jalan Gunung Lempuyang, Desa Tegal Harum, Denpasar Bali, Rabu, 11 Mei 2022.
Sidak ini digelar tim yustisi Kota Denpasar dengan melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, dan pihak Desa Tegal Harum.
Baca juga: Egy Maulana Vikri digantikan Saddil Ramdani di Babak kedua, Ternyata Karena Ini
Sebanyak 18 orang pelanggar terjaring saat sidak ini.
“Semuanya kami berikan sanksi menghafal Pancasila. Kami tidak ada denda lagi sekarang,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Baca juga: Ini Alasan Jajang Mulyana Pilih Nomor Punggung 73 di Bali United
Kebanyakan pelanggar yang terjaring ini tidak membawa masker.
Mereka beralasan lupa maupun terburu-buru.
Baca juga: Kabar Persib Bandung: Usai Datangkan 3 Pemain Lokal, Siapa Dibidik Berikutnya oleh Teddy Tjahjono?
Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.
Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Tingkat Okupansi Kawasan The Nusa Dua Bali Naik Signifikan Selama Libur Lebaran 2022
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)