Berita Denpasar

Target 2026 Bebas Kawasan Kumuh, Akhir Tahun 2025 Perkimta Denpasar Bali Akan Tangani 17,6 Hektar

Di akhir tahun 2025 ini, menurutnya, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali. 

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Dinas Perkimta Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja. Target 2026 Bebas Kawasan Kumuh, Akhir Tahun 2025 Perkimta Denpasar Bali Akan Tangani 17,6 Hektar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2026 Denpasar menargetkan bebas kawasan kumuh.

Sehingga di akhir tahun 2025 ini, semua kawasan kumuh bisa teratasi.

Dan di akhir tahun 2025 ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Denpasar akan menuntaskan pengentasan kawasan kumuh terakhir.

Kawasan seluas 17,6 hektar ini berada di kawasan Karya Makmur. 

Baca juga: IMBAS Efisiensi Anggaran Hanya Mampu Rehab 111 RTLH, Kadis Perkimta Buleleng Jelaskan Hal Ini 

Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, saat ini dalam proses Pelepasan Hak dari PT Karya Makmur ke Pemerintah Kota Denpasar yang difasilitasi oleh Dinas Perkim Kota Denpasar.

"Sehingga nantinya tanah tersebut akan menjadi aset Pemkot Denpasar," kata Cipta Sudewa.

Di akhir tahun 2025 ini, menurutnya, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali

"2026 seluruh kawasan kumuh di Denpasar dipastikan nihil dan akan dilanjutkan dengan peningkatan kualitas,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.  

Poin utama dari Perda tersebut terdiri dari 3 hal yakni mencegah kawasan kumuh, kedua mengurangi kawasan kumuh, dan ketiga adalah menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh

Dalam hal ini pihaknya juga mengaku melibatkan komunitas salah satunya Prabu Catur Muka (Paiketan Rantauan Buleleng di Denpasar).

"Pelibatan komunitas, seperti Prabu Catur Muka ini menjadi penting dan strategis, mengingat cukup banyak warga perantauan Buleleng yang menetap dan berdomisili tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar," paparnya.

Pihaknya berharap mereka dapat membantu sosialisasi Perda kepada komunitas dan lingkungan sekitarnya, serta berpartisipasi dalam upaya-upaya pengentasan kawasan kumuh di Kota Denpasar

Dalam Perda ini, juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketentraman dan kelayakan hunian di lingkungan masing-masing. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved