Berita Buleleng
Dinas Perkimta Gelar Mediasi Sengketa Tanah di Desa Pancasari Buleleng, PT SBH Diminta Cabut Plang
Kuasa Hukum PT SBH, Asep Jumarsa mengatakan, kliennya dalam hal ini PT SBH sudah mengajukan perpanjangan sejak masa berlaku HGB usai.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan mediasi ihwal sengketa tanah antara masyarakat di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Bali dengan PT SBH.
Mediasi ini berlangsung di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng.
Mediasi yang dihadiri Kejaksaan dan Polres Buleleng ini menghasilkan kesepakatan pencabutan sementara plang yang bertuliskan 'Tanah Ini Milik PT Sarana Buana Handara' pada tanah sengketa.
Diketahui, PT SBH sebelumnya memang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut. Namun HGB-nya sudah berakhir pada tahun 2012.
Baca juga: DAMAI Kedua Kubu Telah Disepakati, Kapolres Karangasem Mediasi Konflik di Desa Adat Bugbug
Kuasa Hukum PT SBH, Asep Jumarsa mengatakan, kliennya dalam hal ini PT SBH sudah mengajukan perpanjangan sejak masa berlaku HGB usai.
Asep juga yakin pihaknya akan kembali mendapatkan HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebab sesuai aturan, pengelola lama akan menjadi prioritas dibandingkan pemohon lainnya.
"Mengacu pada Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pemegang lama memiliki hak prioritas dibanding yang lain, untuk ajukan HGB. Apabila PT SBH kembali diberi kepercayaan oleh BPN, rencananya areal ini akan dimanfaatkan untuk agrowisata," ucapnya ditemui usai mediasi, Senin 6 Januari 2025.
Lantas mengenai hasil mediasi, Asep mengatakan plang tersebut sudah terpasang sejak tahun 2023.
Walau demikian pihaknya menerima kesimpulan mediasi untuk mencabut plang.
"Akan kami sampaikan ke manajemen," imbuhnya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Warga, Komang Sutrisna juga setuju dengan hasil mediasi yakni pencabutan plang yang terpasang di tanah tersebut.
Sebab menurutnya plang itu membuat warga menjadi resah.
"Benar harus diturunkan plangnya, saya setuju. Karena tidak sesuai fakta, karena status tanah masih tanah negara. Plang mereka membuat masyarakat resah," ucapnya.
Keresahan warga, lanjut Sutrisna, karena plang tersebut berujung pada somasi terhadap warga yang diminta pergi dalam jangka waktu 7x24 jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dinas-Perkimta-Gelar-Mediasi-Sengketa-Tanah-di-Desa-Pancasari-Buleleng.jpg)