Berita Buleleng
Dinas Perkimta Gelar Mediasi Sengketa Tanah di Desa Pancasari Buleleng, PT SBH Diminta Cabut Plang
Kuasa Hukum PT SBH, Asep Jumarsa mengatakan, kliennya dalam hal ini PT SBH sudah mengajukan perpanjangan sejak masa berlaku HGB usai.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Padahal warga sudah tinggal di sana lebih dari 20 tahun.
"Bahkan warga di sana dituduh sebagai penyerobot tanah, lantaran dianggap sebagai orang yang tidak berhak atas tanah negara. Padahal warga yang ada di sana juga berhak mengajukan dan mendapatkan tanah tersebut, yang tujuannya untuk bertani dan menyangga hulu Buleleng. Apalagi tidak ada bangunan permanen di sana. Dengan kata lain, masyarakat sudah menjaga ketertiban dan ketentraman," jelasnya.
Walau demikian pihaknya mempertanyakan status quo tanah tersebut.
Sebab status tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh pengadilan melalui putusan sela.
Apalagi tidak ada konflik atau gugatan pengadilan yang tembusannya ke BPN Buleleng.
"Kami pertanyakan status quo itu. Sekarang masih status tanah negara, kalau ada konflik baru status quo," heran Sutrisna.
Sementara Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengungkapkan, pihaknya dari pemerintah dalam hal ini hanya memediasi dan mewadahi pertemuan antar kedua belah pihak, sehingga sengketa tanah di wilayah sekitar tidak meruncing.
Sedangkan mengenai proses selanjutnya merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sementara sambil menunggu proses data dari BPN, plang di sana dicabut dulu. Karena tanah di sana statusnya masih tanah negara," ucapnya singkat. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dinas-Perkimta-Gelar-Mediasi-Sengketa-Tanah-di-Desa-Pancasari-Buleleng.jpg)