Berita Badung

MEDIASI Tak Kunjung, Sengketa Lahan Sungai Surungan Pantai Lima, Desa Adat Pererenan Siap Gugat!

Kasus sengketa lahan antara Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi dengan Pemkab Badung masih berlanjut.

DOK/TRIBUN BALI
SENGKETA LAHAN - Proyek di Pantai Lima, Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Desa Adat Pererenan terlibat sengketa lahan dengan Pemkab Badung. Masalah ini belum ada titik temu.  

TRIBUN-BALI.COM  - Kasus sengketa lahan antara Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi dengan Pemkab Badung masih berlanjut. Mediasi yang disarankan DPRD Badung buntu, tak ada titik temu. Keduanya merebutkan objek sengketa di Sungai Surungan, Pantai Lima, Desa Pererenan.

Pemkab Badung menyatakan akan tetap melanjutkan proyek penataan di Pantai Lima. Padahal pihak Desa Adat Pererenan menolak penataan di lahan tersebut. Pihak desa adat meminta bertemu langsung dengan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta namun belum terjadi hingga sekarang.

"Kami dari desa adat menganggap mediasi gagal. Hal itu karena sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai sekarang DPRD Badung melalui Komisi II tidak bisa menepati janjinya mempertemukan desa adat dengan bupati (Giri Prasta) untuk mediasi," ujar Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara, Jumat (6/9).

Baca juga: MASA Jabatan Sang Mahendra Jadi Pj Gubernur Bali Diperpanjang, Kemendagri Minta Hal Ini di Pilkada

Baca juga: SESEPUH PDIP Karangasem Pamit! Siap Jadi Juru Kampanye dan Menangkan Guspar-Pandu, Ini Alasannya

Sejumlah Krama Desa Adat bersama Bendesa Adat dan tokoh masyarakat lainnya saat melakukan penolakan dengan membentangkan Baliho di Pantai Lima pada Selasa 18 Juni 2024 - BREAKING NEWS: Warga Desa Adat Pererenan Badung Tolak Pembangunan Investor di Lahan Negara
Sejumlah Krama Desa Adat bersama Bendesa Adat dan tokoh masyarakat lainnya saat melakukan penolakan dengan membentangkan Baliho di Pantai Lima pada Selasa 18 Juni 2024 - BREAKING NEWS: Warga Desa Adat Pererenan Badung Tolak Pembangunan Investor di Lahan Negara (tribun bali/i komang agus aryanta)

Dengan tidak adanya kejelasan, ia mengaku desa adat langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan upaya administratif. Pada 21 Agustus 2024, kata dia, desa adat sudah mengajukan surat keberatan terhadap Bupati Badung terkait surat keputusan (SK) yang menyatakan tanah di Sungai Surungan adalah aset Pemkab Badung.

"Kami nyatakan SK itu tidak sah. Karena keputusan bupati tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Hal itu karena tidak sesuai dengan asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan dan asas penyalahgunaan kewenangan. Jelas semua itu hanya menguntungkan investor karena tanah sudah disewakan," paparnya.

Koplog mengatakan, asas penyalahgunaan kewenangan, sudah jelas karena tanah tersebut dibuatkan dan malah disewakan. Padahal tanah di Sungai Surungan merupakan wewidangan atau wilayah Desa Adat Pererenan.

"Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di pasal 55 disebutkan bahwa Tukad Surungan milik desa adat. Bahkan di awig-awig desa adat juga disebutkan bahwa Sungai Surungan merupakan milik desa adat," ucapnya.

Setelah melakukan upaya administratif, berupa keberatan kepada bupati, selanjutnya pihaknya akan mengajukan banding administratif ke Gubernur Bali. Diharapkan gubernur bisa memeriksa kembali SK yang dikeluarkan bupati tersebut.

"Kami tunggu 10 hari, apabila upaya administratif tidak ada jawaban, maka kami akan lakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap SK Bupati No 640/01/HK/2022 itu," demikian ia menjelaskan.

Sebelumnya, krama Desa adat Pererenan ramai-ramai mendatangi Pantai Lima. Mereka menggelar demonstrasi dan memasang baliho penolakan dengan pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan tersebut.

Lahan itu disebut-sebut hasil reklamasi yang dilakukan Pemkab Badung dengan dalih melakukan penataan pantai dan Sungai Surungan. Masalah ini menjadi perhatian anggota DPRD Badung. Ketua Komisi II DPRD Badung, Lanang Umbara berjanji akan berbicara dengan Giri Prasta. Namun sampai sekarang tak ada titik temu. (gus)


Harusnya Diputus di Pengadilan

Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara mengaku tak ada intervensi politik karena sekarang musim Pilkada. Ia jelaskan semua sudah dilakukan sejak tahun 2022. Ia berharap tak ada pihak manapun yang mempolitisasi masalah ini.

"Dulu desa adat mengajukan permohonan tanah ini ke BPN untuk dijadikan pelaba pura desa adat pererenan. Jadi semoga tidak dipolitisasi, karena desa ada sudah dari dulu memohon tanah itu untuk dijadikan pelaba pura," harapnya.

Koplogantara menyebutkan, sengketa tanah ini harusnya diputuskan di pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak untuk tanah di Sungai Surungan tersebut. "Kami harap Bupati Badung mendengar keluhan desa adat untuk melakukan mediasi, meski nanti bertemunya di pengadilan," tegas dia. (gus)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved