Berita Buleleng

IMBAS Efisiensi Anggaran Hanya Mampu Rehab 111 RTLH, Kadis Perkimta Buleleng Jelaskan Hal Ini 

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya melakukan rehabilitasi terhadap rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini. Ia mengungkapkan tahun 2025 ini Pemkab Buleleng akan melakukan rehab pada 111 unit rumah tidak layak huni (RTLH). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya melakukan rehabilitasi terhadap rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin. Hanya saja di tahun 2025 ini, jumlah rumah yang menjadi sasaran rehab cenderung sedikit akibat dampak efisiensi anggaran

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), Ni Nyoman Surattini. Dikatakan dia, pada tahun-tahun sebelumnya rehab RTLH bisa menyasar sebanyak 500 unit. Sedangkan di tahun ini, Pemkab Buleleng hanya mampu melakukan rehab RTLH sebanyak 111 unit. 

"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah unit yang mendapat rehab RTLH memang lebih sedikit," katanya ditemui Kamis (12/6). 

111 unit yang menjadi target tahun ini, lanjut dia, murni dibiayai dari APBD Buleleng. Di mana total anggarannya senilai Rp 2,2 miliar lebih. 

Baca juga: PROYEK Bumi Perkemahan Bukit Tengah Dihentikan, Tak Ada Izin dan Radius Kawasan Suci Pura Goa Lawah!

Baca juga: Efek Efisiensi, Pemkab Buleleng Hanya Mampu Rehab 111 Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2025

Surattini juga menjelaskan, minimnya sasaran rehab RTLH, sebagai dampak efisiensi anggaran di pemerintah pusat.

Selain itu, pada era Presiden Prabowo Subianto, bidang perumahan dan pemukiman kembali dipisah menjadi kementerian baru, yakni Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). "Tentu perubahan struktur ini juga mempengaruhi anggaran. Salah satunya pada dana transfer daerah," imbuhnya. 

Surattini mengatakan, secara total jumlah RTLH yang menjadi target rehab Pemkab Buleleng sebanyak 4.711 unit. Seluruhnya merupakan data final pada Sistem Informasi Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Sipermata) Buleleng

Walau demikian, pihaknya tak memungkiri jumlah tersebut bisa saja bertambah maupun berkurang. Penambahan terjadi lantaran tiap tahun ada usulan bedah rumah dari desa. 

"Usulan rehab RTLH kami terima sampai 30 Desember tiap tahunnya. Walau demikian realisasi rehab RTLH memiliki jarak setahun dari usulan. Itupun kami validasi ulang, karena bisa saja dalam waktu satu tahun itu, masyarakat sudah bisa memperbaiki rumahnya sendiri. Inilah yang akhirnya menyebabkan target kami berkurang," jelasnya. 

Surattini menambahkan, selain memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi, anggaran rehab RTLH juga memanfaatkan CSR. Ia mengaku Bupati Buleleng akan memanfaatkan CSR agar penanganan rehab RTLH bisa lebih cepat. 

"Ini juga sebagai upaya menekan risiko penularan penyakit TBC yang kini menjadi fokus pemerintah. Mengenai anggaran perbaikan, baik dari sumber Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten ataupun CSR, semuanya sama. Yakni Rp 20 juta per unit," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved