Namun, perbuatan suami dan selingkuhannya ini ditegaskan Briptu Suci sudahtermasuk pelanggaran yang sangat berat.
Apalagi, dari hasil per selingkuhan tersebut, DKM dan WAG memiliki anak di luar nikah.
Diketahui, ASN wanita berinisial WAG ini sudah menikah denga pria bernama Yana Wiyana di tahun 2010 dan punya 2 anak perempuan.
Namun, di tahun 2015, WAG diduga selingkuh dnegan pria lain sesama ASN, berinisial DKM.
Dari hasil per selingkuhan itu, lahir anak laki-laki di tahun 2017.
Untuk menyembunyikan per selingkuhan itu, DKM kemudian menikahi Briptu Suci Darma.
Kini, per selingkuhan kedua ASN itu pun dibongkar sendiri oleh istri DKM, Brptu Suci Darma.
Maka dari itu, Briptu Suci Drama heran mengapa suaminya yang jelas-jelas selingkuh belum juga dipecat, malah hanya dibebastugaskan.
"Karena sudah jelas si,.. menggauli istri otang sejak tahun 2015 dan punya anak juga, ada tes DNA nya. Kira-kira kurang berat apalagi ya yang dilanggar ini," tulis Briptu Suci.
Kemudian, Briptu Suci pun memeparkan isi pasal yang menerangkan soal hukuman berat untuk ASN yang selingkuh.
"Kata pengacara saya, pemberhentian PNS karena selingkuh. Larangan per selingkuhan oleh PNS merujuk pada pasal 4 PP no 45 tahun 1990 tentang perubathan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkwinan dan perceraian bagi PNS.
'PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami isyti tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Adapun yang dimaksud dengan hidup bersma aadalah melakukan hubngan sebagai suami isytti di luar pikatan perkawinan yang sah, seolah-olah itu merupakan suatu rumah tangga.
PNS yang melanggar ketentuan pasal ditas, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis Briptu Suci.
Dua ASN Pamer Kemesraan saat Diperiksa