Berita Bali

Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018 yang Libatkan Dosen Unud, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Dua orang tersebut merupakan pihak pemberi suap dalam kasus tersebut.

"Tim jaksa, Jumat 20 Mei 2022 telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW dan kawan-kawan dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu 21 Mei 2022.

Baca juga: KPK Telah Rampungkan Berkas Penyidikan Mantan Bupati Tabanan dan Mantan Dosen Unud, Segera Disidang

Ia mengatakan, tim jaksa masih melanjutkan penahanan dua tersangka itu untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 8 Juni 2022.

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar, Bali.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," kata Ali.

KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).

KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, ia memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selain itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja itu adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai "fee" menggunakan sebutan "dana adat istiadat".

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan. KPK menduga nilai "fee" yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang "fee" tersebut yang berkisar sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: KPK Telah Rampungkan Berkas Penyidikan Mantan Bupati Tabanan dan Mantan Dosen Unud, Segera Disidang

KPK Periksa Sri Mulyani

UNTUK mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan, Selasa 17 Mei 2022 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil adalah Sri Mulyani selaku Pengadministrasi Umum pada Subbag Pengajaran dan Pelatihan Bagian Administrasi Umum IPDN Kampus Jakarta.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa 17 Mei 2022 siang.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama I Made Seraya. Ia diperiksa, Rabu 11 Mei 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Untuk menyelediki kasus ini, KPK memeriksa sebagai saki berbagai pihak yang diduga terkait.

Pada Maret 2022 lalu KPK memanggil tiga mantan anggota DPR RI.

Ketiganya dipanggil terkait kasus mafia anggaran yang libatkan eks Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri. Ketiga mantan anggota DPR RI itu adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 H Amin Santono, anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairil Mahfiz, dan anggota DPR RI periode 2014-2019 H Sukiman.

"Telah dilakukan pemeriksaan saksi (tindak pidana korupsi) TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022 lalu.

Selain ketiganya, KPK memeriksa pihak swasta bernama Puji Suhartono.

Mereka diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," tambahnya.

Pada Januari 2022 lalu, KPK memanggil 4 manajer hotel dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanani.

Keempat manajer hotel itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin 24 Januari 2022.

Keempat manager hotel itu adalah Front Office Manager Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, AM Ondro Winardi; dan Supervisor Hotel Ibis Budget Cikini Teddy Jakaria.

Selain itu, penyidik memanggil Office Manager Hotel Oakwood Kuningan, Jakarta Tie Aswan dan Manager Hotel Le Grandeur, Mangga Dua, Marionaldfo. Ali tidak menjelaskan alasan para manajer hotel yang tersebar di beberapa kota itu diperiksa. (tribunnews/dtc)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini