KPK Telah Rampungkan Berkas Penyidikan Mantan Bupati Tabanan dan Mantan Dosen Unud, Segera Disidang

Komisi anti rasuah atau KPK  telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten T

Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

TRIBUN-BALI.COM -  Komisi anti rasuah atau KPK  telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Kedua tersangka antara lain, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

"Tim jaksa 20 Mei 2022 telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti [tahap II] dengan tersangka NPEW dkk dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Sabtu 21 Mei 2022. 

Ali mengatakan, tim jaksa masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai nanti 8 Juni 2022.

Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali, sementara Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar Bali.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Baca juga: PERSIB BANDUNG Resmi Coret RYOHEI MIYAZAKI, Gagal Lolos Trial, Begini Komentar Robert Alberts

Baca juga: Jenazah Made Suwitra Ditemukan Mengambang di Buoy 8 di Tanjung Benoa

Baca juga: HOT TRANSFER PERSIB BANDUNG: Maung Bisa Bikin Duet ROHIT CHAND-MARC KLOK, Sudah Dilepas PERSIJA

Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Dimana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta.

Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved