Berita Jembrana

Gopoh-gopoh Lari Ke Pinggir Pantai, Ternyata Sahid Bawa Barang Tak Terduga Ini

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian saat ditunjukkan ke awak media Sabtu 4 Juni 2022.

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Gopah-gopoh kabur dari kejaran petugas Polres Jembrana dan Brimob Pelabuhan Gilimanuk, Sahid, 31 tahun asal asal Dusun Manju Barat, Desa Paopalelaok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya ditangkap.

Sahid berusaha kabur menuju pingggiran pantai atau tepatnya di lokasi wisata Water Bee untuk membuang barang haram yang dibawanya, atau Sabu-Sabu (SS).

Jumlah yang dibawanya pun fantastis, sekitar 196,2 gram.

 

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, bahwa tersangka sudah mengirim SS sebanyak dua kali melintasi Pelabuhan Gilimanuk.

Yang pertama tersangka cukup cerdik menyembunyikan SS.

Namun, yang kedua mampu ditangkap, setelah dalam pemeriksaan barang yang dibawa atau tas miliknya, tersangka mencoba kabur.

Kejadian sendiri terjadi pada hari Sabtu 28 Mei 2022, saat anggota Sat Resnakorba Polres Jembrana menyelidiki terkait pengiriman SS yang akan dilakukan tersangka dari Madura menuju ke Kabupaten Buleleng.

“Tersangka diperiksa, sekitar jam 8 pagi tiba di Gilimanuk. Nah, saat diperiksa ini tersangka yang menumpang travel melarikan diri.

Sehingga anggota Brimob dan Satresnarkoba lainnya langsung mengejar pelaku sampai di Waterbee teluk Gilimanuk,” ucapnya Sabtu 4 Juni 2022.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Scorpio Hari Ini 5 Juni 2022, Perhatikan Kondisi Kesehatan!


Saat di Waterbee itulah, sambungnya, tersangka diperiksa dan digeledah di bawah tumpukan bajunya, petugas menemukan dua paket plastik klip yang diduga narkotika jenis SS yang dibungkus dengan tisu.

 

Jadi 196,2 gram SS itu sudah dipecah menjadi dua paket untuk dikirimkan ke Buleleng.

Selain SS, pihaknya juga menyita uang tunai sebanyak Rp 680 ribu dan handphone.

Setelah di lakukan intrograsi tersangka mengakui paket narkotika tersebut di bawa dari Madura menuju ke Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

“Tersangka sendiri mendapat perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal,” beebrnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara 5 Juni 2022, Leo Mungkin Ada Perselisihan, Cancer Jagan Bicara Kasar


Tersangka dikenakan pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milyar rupiah. (*) 

 



Berita Terkini