Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Sidang Anak Buahnya Habisi dan Buang Jasad Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto (pegang mikrofon), terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Oleh karena itu, kata dia, Priyanto sangat berharap agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai benteng terakhir dalam peradilan militer di Indonesia dapat mengambil sikap yang tegas.

Apabila memang Priyanto bersalah, kata dia, maka hukumlah sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.

"Akan tetapi, terdakwa tidak bersalah maka kiranya layak dan pantas jika terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata dia.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Vonis Kolonel Priyanto Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022

Berita Terkini