TRIBUN-BALI.COM - Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Adam Deni mengaku tak punya niat jahat pada Ahmad Sahroni.
Namun, fakta hukum yang terungkap Adam Deni mengambil data pribadi Ahmad Sahroni.
Adam Deni bahkan bersumpah tak ada masalah pribadi dengan Ahmad Sahroni di balik unggahannya.
Ia mengaku hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat terkait dugaan tindak korupsi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Tersinggung Ucapan Ahmad Sahroni, Siap Melawan: Tuhan Masih Bersamanya
"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
"Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," katanya.
Adam Deni pun kembali meminta maaf dalam sidang hari ini, ia menegaskan bahwa sudah beberapa kali meminta maaf ke Ahmad Sahroni untuk membuktikan niatnya tidak jahat.
"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," tutur Adam Deni.
Baca juga: Adam Deni dan Ni Made Dwita Resmi Dituntut Penjara 8 Tahun, Denda Bernilai Fantastis
"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," ungkap Adam Deni.
Ia pun berharap majelis hakim meringankan hukumannya atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Sebagai informasi, JPU telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Adam Deni Minta Keringanan Hukuman
Adam Deni yang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, menyampaikan pledoi alias nota pembelaan di persidangan, Selasa (7/6/2022).
Dalam pledoinya, Adam Deni minta minta keringanan hukuman.
Adam Deni meminta diberikan waktu untuk membuktikan ucapannya karena ia merasa punya bukti terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Saudara Ahmad Sahroni,” papar Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
"Saya tegaskan di sini saya bukan hanya yakin, tapi saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, Bang Herwanto,” jelas dia.
Tak sampai situ, Adam Deni meminta telfon genggamnya dikembalikan setelah proses penyitaan untuk membuktikan ucapannya.
“Supaya alat bukti handphone-handphone saya bisa dipegang kuasa hukum saya untuk melakukan pembuktian lebih dalam lagi,” ucapnya.
Adam mengeklaim memiliki banyak bukti untuk menunjukkan kebenaran tudingannya pada Sahroni. Kuasa hukumnya pun dikatakannya akan menyerahkan bukti tersebut ke KPK.
“Sebentar lagi Bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan mem-follow up pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.
Dalam pledoinya juga Adam Deni mengaku tak pernah menyampaikan hoaks di sosial medianya. Ia bahkan merasa berhasil mengungkap beberapa fakta yang tak diketahui masyarakat.
(Tribunnews.com, Bayu Indra Permana)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Adam Deni Tegaskan Tak Ada Niat Jahat ke Ahmad Sahroni: Saya Hanya Ingin Bongkar Kejahatan Pejabat