TRIBUN-BALI.COM – Sehat itu penting, namun hal yang tidak kalah penting adalah memiliki jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
Program JKN adalah program yang wajib diikuti oleh seluruh rakyat Inonesia yang memiliki manfaat sangat besar dan merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya dalam bidang kesehatan.
Dialah Putu Putri Diana Ayu Lovitasari seorang pelajar SMA yang telah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Daerah (PBI APBD).
Putri beserta keluarga merasa sangat terbantu dengan menjadi peserta JKN PBI APBD lantaran iurannya telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Gadis 17 tahun ini mengaku sudah beberapa kali merasakan langsung manfaat dari program JKN yang salah satunya ketika ia didiagnosa terkena penyakit radang usus.
“Ketika hendak mengakses pelayanan di Puskesmas saya tidak menemukan adanya kendala dan hanya dengan bermodalkan Kartu BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur yang berlaku saya mendapatkan pelayanan kesehatan yang sangat baik,” ujar Putri.
Mulai dari administrasi hingga selesai menjalani serangkaian pengobatan dengan dokter, Putri mengaku puas dengan semua pelayananny dan tidak merasakan adanya diskriminasi kepada peserta JKN.
Radang usus adalah peradangan kronis pada saluran pencernaan yang ditandai dengan adanya iritasi hingga luka. Radang usus dapat menimbulkan gejala seperti diare persisten, nyeri perut, BAB berdarah, berat badan turun, hingga kelelahan
“Menjadi peserta JKN-KIS bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik tetapi juga demi kebaikan diri sendiri karena kebutuhan akan jaminan kesehatan merupakan kebutuhan pokok setiap individu,” jelas Putri.
BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN akan terus berupaya berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN. Untuk meningkatkan kepuasan peserta, saat ini BPJS Kesehatan telah menciptakan beberapa inovasi untuk memberikan kemudahan akses pelayanan bagi peserta diantaranya penyempurnaan fitur Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui aplikasi Whatsapp (PANDAWA), membuka kanal-kanal pelayanan informasi dan pengaduan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA), serta meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). (RG/ek)