Jenazah TKI Tertahan di Malaysia, Keluarga Diminta Bayar 4.800 Ringgit untuk Pemulangan Jenazah

Jenazah TKI Tertahan di Malaysia, Keluarga Diminta Bayar 4.800 Ringgit untuk Pemulangan Jenazah

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi mayat. 

TRIBUN-BALI.COM, CIANJUR - Seorang TKI dikabarkan meninggal dunia di Malaysia, korban bernama Dedeh Kurniasih.

Jasadnya saat ini dititipkan di rumah sakit Johor Baru Malaysia.

TKI tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke bandara ketika akan dipulangkan ke Indonesia oleh temannya, Jumat  (10/6/2022) pagi karena sakit.

Meninggalnya Dedeh dikarenakan kondisi kesehatannya yang semakin menurun.

Baca juga: Setelah Dites PCR, 200 TKI dari Malaysia yang Baru Datang di Riau Positif Covid-19

Saat akan dipulangkan, kondisi tubuhnya sudah memprihatinkan.

Kemudian persoalan muncul ketika pihak keluarga meminta jenazahnya dipulangkan, lantaran ada salah seorang temannya menginformasikan kepada pihak keluarga harus menyiapkan uang untuk pegurusan jenasah.

Hal tersebut dikarenakan pemberangkatan Dedeh enam tahun lalu dari Indonesia diduga melalui  jalur ilegal.

Mereka juga meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga almarhum, apabila jenazahnya ingin dipulangkan dengan besaran 4800 ringgit Malaysia.

Tentu saja pihak keluarga almarhum tidak mempunyai uang untuk membayarnya.

Baca juga: Wawancara dengan Dubes RI untuk Malaysia, Lebih 50 Persen TKI di Malaysia Ilegal

Hingga sampai saat ini, jenasah Dedeh masih berada di rumah sakit.

Pihak keluarga Dedeh  pun berupaya meminta bantuan ke DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur agar bisa memulangkan jenasahnya untuk dimakamkan di Kampung Ciseupan, Desa Limusnunggal , Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Merespons persoalan tersebut, Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur Ali Hildan mengungkapkan pihaknya meminta kepada pemerintah agar bisa memproses kasus yang menimpa PMI asal kota Sukabumi  tersebut.

"Jadi pemerintah harus hadir dan negara hadir untuk pemulangan jenazah Dedeh ke Indonesia," kata Ali, Senin (20/6/2022).

Berkaitan dengan pemberangkatan Dedeh ke Malaysia, tegas Ali, pemerintah seharusnya tidak lagi melihat pemberangkatan legal atau ilegal, karena ini kewajiban negara untuk memberikan perlindungan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved