Berita Bali

Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Tim Hukum Eka Bacakan Keberatan di Persidangan Hari Ini

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti - Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Tim Hukum Eka Bacakan Keberatan di Persidangan Hari Ini

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya akan membacakan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 23 Juni 2022.

Eka dan tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.

"Ya hari ini kami akan bacakan nota keberatan," terang I Gede Wija Kusuma selaku koordinator penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti.

Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani dengan agenda pembuktian.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti Dikenakan Dakwaan Alternatif UU Korupsi

Di mana nantinya akan ada beberapa saksi yang akan didengar keterangan di persidangan.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, pasal 5 ayat (1) huruf b. Atau kedua pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda.

Eka Wiryastuti yang merupakan putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

Sedangkan tersangka Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Keduanya ditahan di Bali usai menjalani pelimpahan oleh penyidik KPK.

Eka Wiryastuti terbelit kasus ini setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hingga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada Nyoman Wiratmaja.

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee.

Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

Permintaan fee itu lalu diteruskan Nyoman Wiratmaja kepada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.

Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.(*).

Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar terkait dugaan kasus suap DID Tabanan- Ni Putu Eka Wiryastuti - Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Tim Hukum Eka Bacakan Keberatan di Persidangan Hari Ini (Tribun Bali/Putu Candra)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini