Berita Bali
Sidang Perdana Dugaan Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti Dikenakan Dakwaan Alternatif UU Korupsi
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022.
Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti: Sehat Dong, Semangat. Doain Ya
Eka Wiryastuti didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum dari KPK di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini dikenakan dakwaan pasal berlapis.
Baca juga: Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan Eka Wiryastuti Akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Dakwaan pertama, perbuatan Eka Wiryastuti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU
RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Berita lainnya di Korupsi DID Tabanan
Atau kedua Pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.