Berita Bali
Sidang Dugaan Suap Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti: Sehat Dong, Semangat. Doain Ya
Eka Wiryastuti dikawal petugas kepolisian dari Polda Bali. Ia datang diantar mobil tahanan. Eka langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022.
Eka Wiryastuti dikawal petugas kepolisian dari Polda Bali. Ia datang diantar mobil tahanan.
Eka yang tampak mengenakan rompi tahanan langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan.
"Sehat dong. Semangat. Doain ya," ucapnya dari balik jeruji besi tahanan Tipikor Denpasar.
Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Selain itu juga dijadwalkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen
Baca juga: Lima Pengacara Dampingi Eka Wiryastuti, Sidang Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Selasa 14 Juni 2022
Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Keduanya menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Sidang digelar secara offline tatap muka.
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara offline.
Astawa mengatakan, pengamanan sidang melibatkan kepolisian.
Sidang akan digelar sebagaimana terdakwa lainnya. "Sementara masih pengamanan internal," jawabnya.
Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang ditunjuk sebagai ketua majelis.