Berita Bali

Lima Pengacara Dampingi Eka Wiryastuti, Sidang Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Selasa 14 Juni 2022

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, yakni Ni Nengah Saliani dan I Gede Wija Kusuma usai melakukan register surat kuasa di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa 14 Juni 2022.

Juga di hari yang sama, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.

Kedua tersangka akan disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018.

Nantinya dalam sidang, tersangka Eka Wiryastuti akan didampingi lima pengacara.

Baca juga: Eka Wiryastuti Disidang 14 Juni, KPK Limpahkan Berkas Dugaan Suap DID Tabanan ke PN Denpasar

Lima pengacara yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum adalah I Gede Wija Kusuma, Warsa T Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.

"Ditunjuk sebagai kuasa hukum 27 Mei 2022. Kantor saya, I Gede Wija Kusuma dan Rekan ditunjuk sebagai kuasa hukum Eka Wiryastuti. Tim hukumnya ada saya, pak Warsa T Bhuwana, Ibu Saliani, Pak Gede Bina dan Pak Kadek Eddy," terang Gede Wija Kusuma ditemui setelah melakukan registrasi surat kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 10 Juni 2022.

Kelima pengacara tersebut nantinya hanya mendampingi tersangka Eka Wiryastuti.

Sedangkan tersangka Nyoman Wiratmaja akan didampingi pengacara lainnya.

"Kami hanya mendampingi ibu Eka. Kalau Pak Wiratmaja, informasinya punya tim hukum sendiri," ungkap Gede Wija.

Terkait pelaksanaan sidang apakah online atau offline, Gede Wija menyatakan, Eka Wiryastuti ingin sidang digelar secara online.

Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan sidang pada majelis hakim.

"Klien (Eka Wiryastuti) sih mintanya online. Tapi ini semuanya kan tergantung izin dari ketua majelis dan persetujuan jaksa penuntut. Bagi kami online atau offline sama saja, meskipun ada plus minusnya," tuturnya.

Ditanya persiapan, Gede Wija mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari tim kuasa hukum dalam persidangan.

"Ini kan seperti sidang biasa saja. Yang menarik kan Bu Ekanya. Beliau bupati dua periode, kader partai lalu anak ketua DPRD Provinsi Bali. Jadi bagi saya, kita ikuti saja sesuai dengan hukum acaranya. Tidak ada persiapan khusus," cetusnya.

Mengenai kondisi kliennya, I Gede Wija mengatakan, Eka Wiryastuti dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved