Berita Bali
Lima Pengacara Dampingi Eka Wiryastuti, Sidang Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Selasa 14 Juni 2022
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Baru saja kami bertemu dengan klien. Ibu Eka dalam kondisi sehat dan tambah cantik," ucapnya.
Ada pesan khusus disampaikan bu Eka ke tim hukumnya?
"Sudah barang tentu beliau ingin mencari keadilan lewat persidangan ini. Itu aja pesannya," tutup I Gede Wija.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp 794 juta.
Baca juga: Kasus Suap DID Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud, Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan
Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp 1,39 miliar.
Uang Rp 1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. (*)

Kumpulan Artikel Bali