Berita Bali
Kasus Suap DID Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud, Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda.
Eka Wiryastuti ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, sementara Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Keduanya ditahan di Bali setelah menjalani pelimpahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Eka Wiryastuti Ditahan di Rutan Polda Bali, Pengadilan Tipikor Denpasar Siap Gelar Sidang
Rencananya keduanya tersangka pun akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Terkait pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, pihak Pengadilan Tipikor Denpasar belum menerima.
"Sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas tersangka. Belum ada pelimpahan dan belum terdaftar juga," jelas humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa, Senin 23 Mei 2022 kemarin.
Baca juga: Eka Wiryastuti Ditahan KPK di Rutan Polda Bali, Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan Berkas
Putra Astawa menerangkan, jika jaksa KPK sudah melakukan pelimpahan berkas kedua tersangka akan ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang.
"Kalau jaksa KPK sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan sudah terdaftar, maka akan ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya.
"Nanti jika sudah ada informasi pelimpahan berkas ke pengadilan akan saya kabarkan," imbuh Putra Astawa.
"Nanti melihat perkembangan, penahanan tersangka (Eka Wiryastuti) kan di Polda Bali. Maka kemungkinan besar persidangannya juga akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar," jelas Putra Astawa.
Terkait sidang apakah akan digelar daring (online) atau luring (offline), pada intinya Putra Astawa menyatakan, Pengadilan Tipikor Denpasar sangat siap.
"Mengenai sidang apakah offline atau online, itu tergantung dari majelis hakim. Juga berkaitan dengan kesiapan dari pihak Rutan Polda Bali."
Baca juga: Jarang Pulang, Eka Wiryastuti Terakhir Pulang Kampung ke Tabanan Dua Pekan Lalu
"Itu tergantung, apakah dari pihak Polda Bali mengizinkan tahanan keluar dan masuk mengikuti sidang," terangnya.
Namun pihaknya berharap sidang nantinya akan digelar secara luring.
"Pada prinsipnya pengadilan itu bersidang semuanya harus hadir di ruang sidang. Sidang online kan hanya alternatif saja melihat situasi. Akan jauh lebih baik sidang itu digelar secara offline.