Berita Bali

Kasus Suap DID Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud, Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

Kami Pengadilan Negeri Denpasar siap menggelar sidang offline," papar Putra Astawa.

Jika sidang nanti, kata Putra Astawa, tidak ada yang diistimewakan. Sidang akan berjalan seperti biasa, sama dengan sidang lainnya.

"Sidang seperti biasa. Tidak ada yang istimewa. Kalau ramai pengunjung, ya kami batasi. Kalau sampai ada massa, kami tinggal berkoordinasi dengan pihak keamanan," tuturnya. (*)

Berita lainnya di Korupsi DID Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved